Cara Pendaftaran Petugas KPPS: Cara, syarat, dan Jadwal Lengkapnya, Cek DIsini

- 14 Desember 2023, 10:22 WIB
Cara pendaftaran petugas KPPS: cara, syarat, dan jadwal lengkapnya, cek disini!
Cara pendaftaran petugas KPPS: cara, syarat, dan jadwal lengkapnya, cek disini! //youtube2rumahpemilu2014/

MEDIA PAKUAN - jelang pemilu 2024, pendaftaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 2024 telah dibuka sejak Senin, 11 Desember 2023.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Disdik Sukabumi Turunkan Tim Asessemen Sekolah Roboh di Pabuaran , Eka Nandang: SDN Rusak Capai Belasan

Syarat Pendataran KPPS 2024 dan Persyaratan Anggota KPPS 2024:

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun.
3. Setia kepada nilai-nilai Dasar Negara.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
4. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
8. Bersih dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Dokumen Pendaftaran KPPS 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

•Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

•Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

•Tidak menjadi anggota Partai Politik;

•Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

•Sehat secara rohani;

•Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

•Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

•Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

•Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

•Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

•Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

•Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

•Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

•Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

6. Daftar Riwayat Hidup; dan
7. Pas Foto Berwarna 4x6

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung U17 VS RANS Nusantara U17 pada Nusantara Open 2023, :Sekarang di Moji

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

1. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
2. Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
4. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
5. Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 hingga masa kerjanya:

• Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023
• Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
• Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
• Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
• Tanggapan dan masukan masyarakat: 23-28 Desember 2023
• Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
• Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 adalah tugas mulia yang memerlukan kesiapan, integritas, dan tanggung jawab. Dengan memahami persyaratan, tata cara pendaftaran, serta tugas dan tanggung jawab yang diemban, kita dapat bersama-sama menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x