Diduga Tidak Ungkapkan Fakta Sebenarnya, Aremania Minta Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim

4 November 2022, 12:57 WIB
ilustrasi/Diduga Tidak Ungkapkan Fakta Sebenarnya, Aremania Minta Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim /Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan korban 135 orang, Aremania meminta kepada tim penyidik Polda Jatim untuk merekonstruksi ulang kejadian tersebut.

Seharusnya pelaksanaan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Stadion Kanjuruhan.

Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan tersebut diungkapkan oleh anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, yaitu Anjar Nawan Nasuky.

"Meminta kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk melaksanakan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara, yaitu di Stadion Kanjuruhan," ungkap Anjar.

Baca Juga: Siapkan 900 Juta, Pemda Kabupaten Malang Tanggung Sepenuhnya Biaya Perawatan Korban Kanjuruhan

Selain itu, rekonstruksi sebelumnya dilakukan di Lapangan Markas Polda Jawa Timur yang tidak menggambarkan kejadian yang ada di Stadion Kanjuruhan.

Hal itu juga dijelaskan oleh Anjar, selain itu juga rekonstruksi sebelumnya tidak menunjukkan hal yang sesungguhnya, seperti pada saat kejadian di Stadion Kanjuruhan tepatnya 1 Oktober 2022.

Anjar juga mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan di Lapangan Markas Polda Jatim, tidak mengungkapkan fakta sebenarnya pada saat kejadian di Stadion Kanjuruhan.

"Kondisi atau keadaan di lapangan Mapolda Jatim tidak sama dengan di Stadion Kanjuruhan," katanya.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Menpora Tegaskan tidak akan Ikut Campur KLB PSSI

Selain itu, Anjar mengatakan tidak adanya saksi-saksi dari Arema FC, yang menghadiri rekonstruksi di Lapangan Markas Polda Jatim.

"Kemudian, saksi-saksi dari pihak suporter Aremania yang kami dampingi, pada saat rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur, tidak hadir. Kami memutuskan ketidakhadiran itu dengan beberapa pertimbangan," katanya lagi.

Dengan demikian, hanya ada keterangan sepihak dan saksi-saksi dari pihak kepolisian dan tersangka, dari rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Polri Buka Peluang Ada Tersangka Baru dari Tragedi Kanjuruhan : Statusnya Masih Rahasia!

"Seperti yang kita ketahui, yang muncul adalah tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun," ujarnya.

Seperti sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa tragedi Stadion Kanjuruhan ini masih berstatus P18, yang artinya masih belum lengkap.

Oleh karena itu, kasus ini diserahkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada penyidik Polda Jawa Timur.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler