Dihentikan, PenyidikanTerkait Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Pada Istri Ferdy Sambo

13 Agustus 2022, 12:13 WIB
Dihentikan! Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J Pada Istri Ferdy Sambo /Portal Kotamobagu


MEDIA PAKUAN - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dibantahkan penyidik Polri.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan atas tudingan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Selain pelecehan seksual, Polri juga hentikan penyidikan atas laporan upaya pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J.

Baca Juga: Dapat Harta Melimpah Usai Dikahi Pria Asing, Beginilah Kehidupan Sebenarnya TKW Indonesia di Arab Saudi

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian kepada awak media.

Atas dua laporan polisi itu, Andi menilai tidak ditemukan unsur pidana sehingga penyidikannya dihentikan.

Dari laporan itu juga ditemukan upaya menghalang halangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Deretan Nama Pemenang Penghargaan Bergensi Ballon D'or Putra 2022, Lionel Messi Tersingkir

Sementara itu Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut para saksi menyatakan bahwa Brigadir J tidak berada dalam rumah.

Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) baru masuk ke TKP yakni rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan tatkala atasannya, Ferdy Sambo memanggilnya.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus Andrianto.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340 atau kasus pembunuhan berencana yang direncanakan terhadap Brigadir J," ucap Agus.

Baca Juga: Deretan Nama Pemenang Penghargaan Bergensi Ballon D'or Putra 2022, Lionel Messi Tersingkir

Dalam dua laporan sebelumnya dapat membentuk skenario yang menyebutkan bahwa Brigadir J lebih dahulu melakukan upaya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Kemudian istri Ferdy Sambo yang sedang berada di kamar menjerit karena akan dilecehkan oleh Brigadir J. Bharada E serta ajudan lainnya yang mendengar langsung menghampirinya sambil menanyakan apa yang terjadi.

Saat itu skenario peristiwa baku tembak terjadi hingga akhirnya Brigadir J tewas dengan sejumlah luka.

Baca Juga: Jelang Lawan Persikabo, Persija Perketat Kekuatan fisik, Rio Fahmi: Tak ingin Mengulang Kesalahan lagi

Namun seiring pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka akhirnya skenario itu terbongkar. Ferdy Sambo sah menjadi tersangka karena merupakan otak yang mengarang rekayasa kronologi tersebut.

Polri menyatakan kejadian sebenarnya adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diperintah oleh Ferdy Sambo melalui anak buahnya.

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain sejauh ini adalah Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM alias Kuat Ma'ruf.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler