12 WNI Disekap di Kamboja Akhirnya Bebas, Juanda Nugraha Ungkap Kondisi Psikologisnya

6 Agustus 2022, 16:42 WIB
12 WNI Disekap di Kamboja Akhirnya Bebas, Juanda Nugraha Ungkap Kondisi Psikologisnya /

MEDIA PAKUAN - Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan disekap di Kamboja dan kini dibebaskan, serta sudah tiba di Indonesia.

Para WNI yang disekap tersebut dilaporkan tiba di Indonesia pada Jumat, 5 Agustus melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, semua korban penyekapan sempat ditahan oleh polisi Kamboja untuk melakukan pemeriksaan terkait insiden itu.

Baca Juga: Menjelang 10 Muharram, Jamuan di Malam Asyura Siap Saji: Berikut Resep Bubur Sura Manis Mudah dan Lezat!

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Juanda Nugraha mengatakan bahwa ini adalah sebuah permulaan tahap pertama dari total 129 WNI di Kamboja.

Baginya, WNI di Kamboja akan dipulangkan dan akan terus dilakukan penyesuaian dengan ketersediaan dari penerbangan.

"Dapat kami sampaikan, ini adalah tahap pertama pemulangan para korban penipuan online scam tersebut dan insyallah tahap selanjutnya kan segera kita lakukan" ucao Judha.

Baca Juga: Minggu Depan, AS Berjanji Pasok Paket Senjata Jarak Jauh ke Ukraina Besar-besaran

Sebanyak 12 korban tersebut nantinya akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos untuk melakukan rehabilitasi.

"Kondisi psikologi mereka saat ditampung sementara di KBRI Pnom Penh, telah menjalani konseling yang tentunya nanti akan dilanjutkan di RPTC" ucap Judha.

"Kemudian di saat bersamaan Bareskrim akan melakukan pendalaman, BAP, untuk proses penegakan hukum bagi para perekrut mereka" lanjutnya.

Baca Juga: Setiap Minggu Dapat Bonus dari Majikan, TKI Ini Ungkapkan Berikan Trik Bekerja di Arab Saudi

Kemudian, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Brigjen Suyanto akan menindak kelompok.

Kelompok tersebut akan ditindak tegas apabila tujuannya melakukan perdagangan manusia ataupn pengiriman PMI secara ilegal.

"Kalau bicara proses pekerjaan ke luar negeri semuanya ilegal karena semuanya (WNI di Kamboja) menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja" ungkap Suyanto.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler