Wacana Legalisasi Ganja Medis, Pakar Farmasi: Harus Dipertimbangkan

4 Juli 2022, 10:20 WIB
Wacana Legalisasi Ganja Medis, Pakar Farmasi: Harus Dipertimbangkan /Ilustrasi /Pixabay

MEDIA PAKUAN - Kementerian Kesehatan berencana untuk melegalisasi ganja medis kembali santer dibicarakan.

Keberadaannya pun dianggap ilegal dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang, meski memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.

Baca Juga: Sempat Menuai Pro dan Kontra, PSSI dan Shin Tae Yong Tetap Lanjut Proses Naturalisasi Jordi Amat

Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.

“Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya kearah mental,” jelasnya,dikutip Mediapakuan.com dari ugm.ac.id.Senin,4 Juli 2022.

Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.

Baca Juga: Berangkat ke Tanah Suci, Atalia Praratya Memohon Maaf Hingga Titipkan Anak Bungsu, Arkana Aidan Misbach

Ia menuturkan bahwa CBD telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup.

Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.

“Ganja bisa jadi alternatif namun bukan pilihan pertama karena ada aspek lain yang harus dipertimbangkan. Namun jika sudah jadi senyawa murni speerti CBD, terukur dosisinya dan diawasi pengobatannya oleh dokter yang kompeten itu tidak masalah,”tegasnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Hengkang, Chelsea Terdepan! Manchester United Bagaimana?

Lalu terkait legaliasai ganja medis, Zullies mengungkapkan obat yang berasal dari ganja seperti Epidiolex bisa menjadi legal ketika didaftarkan ke badan otoritas obat seperti BPOM dan disetujui untuk dapat digunakan sebagai terapi.

“Menurut saya, semestinya bukan melegalisasi tanaman ganja-nya karena potensi untuk penyalahgunaannya sangat besar. Siapa yang akan mengontrol takarannya, cara penggunaannya, dan lainnya walaupun alasannya adalah untuk terapi,” urainya.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk penggunaan ganja medis ini dapat melihat dari obat-obatan golongan morfin. Morfil juga berasal dari tanaman opium dan menjadi obat legal selama diresepkan dokter.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Izinkan Ganja, Budi Gunadi: Sebentar Lagi akan Keluar Regulasinya

Selain itu, digunakan sesuai indikasi seperti nyeri kanker yang sudah tidak respons lagi terhadap analgesik lain dengan pengawasan distribusi yang ketat.

“Tanamannya yakni opium tetap masuk dalam narkotika golongan 1 karena berpotensi penyalahgunaan yang besar, begitupun dengan ganja. Oleh sebab itu, semestinya yang dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan telah teruji klinis dengan evaluasi yang komperehensif akan risiko dan manfaatnya,”pungkasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ugm.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler