Dibuka Kembali Layanan SIM Keliling Jakarta, Berikut ini 4 Lokasi Tersedia beserta Persyaratannya

21 Mei 2022, 08:52 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di 4 lokasi ini /Instagram @tmcpoldametro/

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 21 Mei 2022 akan beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Apartemen Taman Rasuna Area Cluster 2 Tower 6, 7, dan 10.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Para Buruh Akan Menggelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR/MPR, Polda Metro: Sudah Mendapat Pemberitahuan

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Sabtu 21 Mei 2022: ANTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Bagi warga ibukota Jakarta yang ingin perpanjangan SIM bisa langsung datang ke lokasi tersebut.

Layanan SIM Keliling ini akan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler