MEDIA PAKUAN - Bagi kalian warga kota Bandung dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah karena Polres tengah mengadakan SIM Keliling.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling untuk Kota Bandung hari ini 13 Mei 2022 berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square
Sedangkan Untuk jam operasional SIM keliling Kota Bandung pada hari ini 13 Mei 2022 dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Baca Juga: Hadiri KTT Global Covid-19 di Amerika Serikat, Jokowi Utarakan 3 Hal Penting
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Jumat 13 Mei 2022: TVONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polres Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan.
4. Tes Psikologi
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bandung bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.***