Terungkap, Biaya Kursus Trading Binomo Fakarich Mencapai Rp5 Juta

6 April 2022, 09:32 WIB
Guru trading Indra Kenz, Fakarich. /YouTube/Indra Kesuma/

MEDIA PAKUAN - Selain Indra Kenz, tersangka lain kasus penipuan investasi bodong binary option di platfrom Binomo Fakar Surahtami Pratama alias Fakarich telah mengikuti serangkaian proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Fakarich membuka kelas trading melalui website fakartrading.com setelah dirinya direkrut menjadi afiliator oleh Brian Edgar Nababan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, biaya kursus kelas trading Fakarich tersebut mencapai Rp5 juta.

Baca Juga: Presiden Ukraina dan Dubes Rusia Adu Mulut di Sidang PBB, Saling Tuduh!

"Saudara F membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," ucap Gatot, Selasa 6 April 2022.

Layaknya Indra Kenz, Fakarich juga dilaporkan mengunggah konten yang berisi kegiatan tradingnya di platfrom Binomo melalui YouTube. 

"Video tersebut didistribusikan melalui kanal milik YouTube," katanya.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ini Ongkos Bus Antar Daerah di Terminal Kota Sukabumi Alami Kenaikan Serupa: Coba Simak

Sebelumnya, penyidik ​​Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka atas tindakannya yang menyebarkan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.

Fakarich juga sedang menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Atas kasus ini dirinya akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Begitu juga dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler