Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

5 April 2022, 13:55 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik /PMJ News.

MEDIA PAKUAN - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

Penetapan tersangka terhadap Richard disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

menerangkan, terdapat dua kasus yang dilaporkan polisi terhadap Richard Lee.

Baca Juga: Wayne Rooney Berharap Pochettino Jadi Pelatih Man United

Pertama kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri. Kedua, Richard Lee mengakses akun Instagramnya yang sudah disita polisi dalam rangka menghilangkan barang bukti.

"Ada dua LP, yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses," jelasnya.

Kusu ini bermula ketika Richard Lee mereview produk-produk skincare yang abal-abal. Salah satunya produk berinisial H.

Melalui channel YouTube Kartika Putri, Ia meminta H untuk mengklarifikasi tuduhan Richard Lee.

Baca Juga: Komedian M Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Beli Video Porno Dea Onlyfans

Akan tetapi H menolaknya, karena produknya telah lulus Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kartika lalu mengatakan, jika dokter Richard Lee ini telah berghibah karena menuduh sembarang produk tanpa bukti.

Kemudian, Richard Lee yang mendengar ucapan tersebut tidak terima, dan menyindir Kartika Putri melalui instagramnya.

Mengetahui hal itu, Kartika Putri kemudian melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler