Doni Salmanan Minta Didoakan agar Hukumannya Diringankan

15 Maret 2022, 20:45 WIB
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. /Tiktok rinopunyacerita dan Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

 
MEDIA PAKUAN-Terduga kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan buka suara tentang persoalan yang menimpanya.
 
Disaksikan oleh para awak media, Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan yang dilakukannya.
 
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: MotoGP Mandalika Semakin Dekat, Begini Alur Penonton, Pembelian Tiket dan Stiker Bus
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambung Doni. 
 
Pria berusia 23 tahun itu juga memohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi yang dijatuhkan kepadanya diringankan. 
 
"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tuturnya. 
 
Doni kemudian memperingatkan seluruh masyarakat indonesia agar tidak terjerumus lagi dalam aplikasi perdagangan ilegal. 
 
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan perdagangan ilegal," ujarnya. 
 
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan perdagangan binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga: Minta Maaf, Doni Salmanan Himbau Warga Indonesia Tidak Tertipu Kasus Serupa: Ilegal Merugikan Diri Sendiri
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis antara lain, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
 
Begitu juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
 
 
 
 

 

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler