Kendaraan Mewah dan Super Mahal, Bareskrim Sita Porsche dan Ducati Tersangka Doni Salmanan

- 14 Maret 2022, 18:56 WIB
Beberapa aset Doni Salmanan yang disita polisi.
Beberapa aset Doni Salmanan yang disita polisi. /Bareskrim Polri/

MEDIA PAKUAN - Pihak Bareskrim terus melakukan pengejaran hingga aset-aset milik Doni Salmanan yang diklaim menjadi tersangka atas penipuan investasi melalui aplikasi Qoutex.
 
Baca Juga: Tarif Mahar Selangit, Di Arab Saudi Banyak Laki- laki Menjomblo hingga Tua: Gaji Standar Dibawah Rata-rata

Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri sudah menangkap tersangka Indra Kenz dengan kasus yang serupa bedanya Indra menggunakan aplikasi Binomo.
 
 
 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan aset milik Doni Salmanan telah dilakukan.

Pihak Handoko mengatakan bahwa pihaknya telah menyita diantaranya satu rumah di wilayah Soreang, satu rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan motor bermerek Porsche 911 Tarera 4S.
 
Baca Juga: AS dan NATO Ancam Serang Rusia, Usai Pemboman Pangkalan Militer Ukraina di Perbatasan

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ucap  Handoko pada Senin, 14 Maret.
 
Baca Juga: Bongkar Fakta Menggemparkan! Beginilah Kehidupan Malam Wanita Arab Saudi di Cafe Bebas

Tak sampai situ, pihak Handokok juga menyita 5 motor Yamaha Gear, 1 unit kendaraan KTM, 1 motor MSI, 1 Macbook Pro, 1 rekening tabungan atas nama DS, dan 2 rekening tabungan atas nama DNF, dan 1 kartu deber milik tersangka DS.
 
Baca Juga: Rusia Terus Serang Ukraina, Warga Berharap Pembicaraan Diplomatik dengan Moskow

Sejumlah pakaian yang tergolong pakaian mahal milik Doni Salmanan tersebut ikut disita karena diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi yang dilancarkan nya.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes,"ucap Handoko.
 
Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang di Depan Ka'bah, Jamaah Umroh sampai Dikatakan Sudah Meninggal Karena Hal Ini

Pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset-aset yang dimiliki Doni Salmanan.

Doni Salmanan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rusia Meminta Bantuan ke Militer China, AS Memperingatkan China

Penetapan Doni Salmanan yang menjadi tersangka lantaran kasus yang dibuatnya mengenai penipuan investasi binary option yang di cap bodong melalui aplikasi Quotex.
 
Baca Juga: Sebuah Konsekuensi! TKW Taiwan Ini Curhat Merasa Kewalahan Musibah Datang, Tina XL: Amit-amit

Kasus Doni Salmanan bermula setelah seseorang berinisial RA melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Laporan diterima dan Doni terkena teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Perbuatan Doni terjerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
 
Baca Juga: Kisah Majikan Pelit! TKW ini 8 Bulan Tidak Digaji Kecuali Kembali Melayani Majikan

Kemudian, Doni juga terjerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***




Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah