Minta Maaf, Doni Salmanan Himbau Warga Indonesia Tidak Tertipu Kasus Serupa: Ilegal Merugikan Diri Sendiri

- 15 Maret 2022, 19:58 WIB
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf Soal Binary Option
Penampakan Doni Salmanan Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf Soal Binary Option /PMJ News/Yeni


MEDIA PAKUAN - Tersangka Doni Salmanan atas penipuannya melalui investasi trading binary option di aplikasi Quotex mengungkap permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus yang ia lakukan.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ucap Doni Salmanan.

Doni Salmanan berharap bahwa semua masyarakat dapat memaafkan kesalahannya yang diungkapkan pada saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret.
 
 
 

Harapan Doni kedepannya, kesalahan yang diperbuat tersebut dapat mengurangkan nilai buruk namanya dengan hukuman atau sanksi yang telah ditentukan menurut Undang-Undang.

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," katanya.
 
Baca Juga: Tidak Seindah Mimpi! 3 Tahun TKW Harus Tidur Bareng Majikan: Sesuai Kesepakatan Jaga Majikan Tua

Doni Salmanan juga memberikan himbauan untuk seluruh masyarakat untuk tidak terjebak lagi dengan trading yang bersifat ilegal dan merugikan diri sendiri.

Informasi sebelumnya, Doni Salmanan memang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Dinan Nurfajrina beserta manajer Doni diharuskan hadir dalam acara persidangan untuk menjadi saksi atas kasus Doni Salmanan.
 
Baca Juga: Sangat Menarik! Sutradara Asal Prancis Campurkan Budaya Korea dan Eropa dalam Film 'Vanishing'

Akan tetapi, keduanya tidak hadir lantaran mengatakan bahwa mereka berdua sedang sakit, dan polisi memahami serta akan memanggil kembali keduanya untuk menjadi saksi.

Akibat penipuan yang berkedok investasi trading tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Lalu,  Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***




Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x