Isak Tangis Anggelia Sondakh Saat Keluar dari Lapas

3 Maret 2022, 16:07 WIB
Isak Tangis Anggelia Sondakh Saat Keluar dari Lapas /Antara/

MEDIA PAKUAN-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan mantan anggota DPR Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret 2022.

Tepatnya pada 3 maret pukul 06.22 Wib, Angelina Sondakh keluar dari lapas.

Saat meninggalkan lapas, Angelina Sondakh mantan istri almarhum Adjie Massaid itu tidak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Pengusaha Rusia Sayembara Presidennya, Tangkap Vladimir Putin Hidup atau Mati: Imbalannya 1 Juta Dolar

Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh.

Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya. Dirinya mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.

Selama di dalam lapas, Angelina selalu aktif dalam kegiatan keagamaan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Singapura Halimah Yacob Buka Kembali The Istana Heritage Gallery

Ia rutin mengikuti kegiatan pengajian di masjid dan menjadi penggerak kegiatan one day one juz (satu hari satu juz) di kalangan warga binaan pemasyarakatan.

Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie telah menjalani masa kurungan sejak tahun 2012.

Politisi Partai Demokrat tersebut divonis penjara 12 tahun.

Angie dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Baca Juga: Pengusaha Rusia Sayembara Presidennya, Tangkap Vladimir Putin Hidup atau Mati: Imbalannya 1 Juta Dolar

Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Terhitung mulai 2015 Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Angie, mengurangi masa tahanannya menjadi 10 tahun penjara.

Selama berada di lapas, Angie selalu mengikuti berbagai kegiatan keagaman dan aktif dalam kegiatan seni kasidahan dan juga hadroh (seni rebana).

Kini Angie bisa kembali berkumpul dengan keluarganya, ia bahkan menyempatkan diri untuk mengunjungi makan mendiang Adjie Pangestu.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler