Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini

8 Februari 2022, 13:58 WIB
Hati-hati dengan Produk Obat Covid 19 Ini, Kemenkes Telah Hapus 5 Jenis Ini /Ilustrasi/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Kementrian Kedehatan (Kemenkes) mengumumkan akan menghapus 5 jenis obat-obatan yang biasanya digunakan untuk terapi pasien Covid-19 dan telah disetujui oleh pemerintah.

Obat-obatan itu berjenis Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengkonfirmasi penghapusan obat-obatan tersebut dan mengatakan "Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19".

Baca Juga: Pembalap MotoGP Telah Sampai di Indonesia, Sandiaga Uno Posting Video saat di Bandara Mandalika

Setelah menghapus 5 jenis obat-obatan tersebut, Siti menambahkan 3 jenis obat sebagai pengganti dari sebelumnya, diantaranya Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.

Siti berpendapat bahwa keputusan itu diambil dari 5 organisasi profesi yang telah menyatakan 5 jenis obat sebelumnya dinilai sudah tidak ampuh dalam menangani Covid-19.

Ke-5 organisasi tersebut adalah Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Baca Juga: Tak Terima! Fadly Faisal Unggah Kebersamaan dengan Marissya Icha, Netzien : Ai Selingkuh Sama Tante-tante

Selain itu pemerintah mengesahkan 3 jenis obat-obatan tersebut karena dinilai akan ampuh dalam menangani pasien Covid-19 yang tak kunjung mereda.

3 jenis obat-obatan tersebut adalah:

Favipiravir, yaitu obat-obatan yang awalnya dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang, obat tersebut telah digunakan untuk terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Sedangkan untuk reaksinya, Favipiravir bekerja dengan mekanisme yang menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu dan mekanisme ini membuat Favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

Remdesivir, obat ini adalah obat yang pertama kali disetujui untuk menangani kasus Covid-19, yang sudah berdasarkan otorisasi penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) sejak 1 Mei 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sekolah Kota Sukabumi Sudah Mencapai 13 orang, PTM Terus Berjalan

Karena sudah mendapatkan izin, suatu rumah sakit di AS telah memberi Remdesivir secara intravena, kepada para pasien Covid-19 yang menggunakan ventilator atau alat bantu oksigen.

Remdesivir dinilai ampuh dalam menangani kasus Covid-19, dan dapat mempercepat waktu pemulihan pasien, yang diproduksi oleh Gilead Sciences.

Akan tetapi, tidak sembarang pasien Covid-19 dapat menerima obat tersebut, karena Remdesivir hanya diberikan kepada pasien yang telah terkonfirmasi di laboratorium.

Lalu, pasien yang telah terkonfirmasi akan diberikan terutama untuk pasien yang berada di usia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.

Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Sebesar Ini Gaji Tukang Perbaiki Keramik di Masjid Nabawi Kota Suci Madinah

Tocilizumab, obat ini merupakan obat antibodi monoklonal, obat anti interleukin 6, untuk Interleukin 6 sendiri merupakan sitokin protein yang menjadi mediator utama inflamasi dan respons imun berlebih yang menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh yang biasa dikenal sebagai badai sitokin.

Tocilizumab memang dinilai ampuh tetapi harganya terbilang mahal dari jenis obat-obatan diatas, hal tersebut terjadi karena obat itu dibuat dengan bantuan alat teknologi.

Di sisi lain, obat tersebut tidak diproduksi seperti obat-obatan lain secara umum, mengingat harganya mahal, serta tekhnologi yang khusus digunakan dalam pengembangan obat.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler