Predator Seks Herry Wirawan di Bandung Dituntut Hukuman Mati, DPR: Ini akan Menjadi Contoh

13 Januari 2022, 10:25 WIB
Ilustarasi hukum mati. /Pixabay/kalhh

MEDIA PAKUAN - Beberapa waktu lalu, warganet sempat digemparkan oleh berita seorang pimpinan boarding school yang mencabuli muridnya sendiri.
 
Kejadian miris ini banyak mengundang marah warganet karena tak habis pikir dengan kelakuan bejat yang dilakukan oleh seorang 'guru'.
 
Permintaan keadilanpun disuarakan hingga pelaku dibawa pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan.
 
Baca Juga: Larissa Chou Bagikan Video Yusuf Bermain dengan Alvin, Netizen Terharu!
 
Dikabarkan pelaku yang bernama Herry Wirawan itu kini telah dinyatakan akan mendapat hukuman mati akibat perbuatannya itu.
 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap, 13 santriwati yang menjadi korban itu mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
 
“Kita tunggu proses hukum. Tolong berikan keadilan bagi santriwati," ucap Puan kepada awak media dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Januari 2022.
 
Baca Juga: Fuji dan Bantara Terbang Pagi-pagi: Bye Jakarta, Mau Kemana Kita!
 
"Namun, ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya. Itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," lanjutnya menambahkan.
 
Puan mengatakan bahwa proses tuntutan masih berjalan hingga saat ini, dan ia meminta untuk menghargai proses hukum ini.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman mati atas perbuatan bejatnya itu.***
Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler