Atas Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 11 Januari 2022, 13:59 WIB
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati /
MEDIA PAKUAN - Sidang lanjut Herry Wirawan terkait kasus  pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
 
Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati, dan kebiri kimia.
 
Perkara tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana pada Selasa 11 Januari 2022.
 
 
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
 
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta Identitas terdakwa untuk disebarkan. 
 
"Identitas terdakwa disebarkan," kata Asep.
 
Sebelumnya Harry memang telah melakukan pemerkosaan 13 santriwati, yang mana merupakan anak muridnya sendiri.
 
Para korban 13 santriwati tersebut, beberapa dari mereka ada yang hamil dan melahirkan.
 
 
Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
 
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x