Terkait Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

7 Januari 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi. Kejagung kembali tetapkan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat di LPEI /Pixabay/Daniel Bone/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan lima orang tersangka (dugaan korupsi LPEI)," ujarnya 6 Januari 2022.

Baca Juga: Pasca Diresmikan, Patung Pahlawan Qassem Soleimani Dibakar Habis Penduduk Iran

Eben Ezer Simanjuntak melanjutkan, adapun masing-masing tersangka berinisial AS, FS, JAS, JD, dan S.

AS merupakan Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Sedangkan FS Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.

Kemudian, JD Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.

Baca Juga: Pernikahan dengan Jin, Ustadz Abdul Somad: Macam Tak Ada Wanita Lagi Saja

"Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, maka kelimanya diputuskan ditahan guna mempercepat proses penyidikan," tegasnya.

Simanjuntak menambahkan, penahanan tersangka AS, FS, dan JD di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sampai 25 Januari 2022.

Kemudian JAS dan S ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler