PPKM Diperpanjang Sengsarakan Rakyat, Pedangan Angkringan Jakarta Barat Surati Presiden Jokowi

21 Juli 2021, 12:31 WIB
Luhut Ganti PPKM Darurat dengan Level, Faisal Basri: Kok Tak Kapok Obral Istilah? /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

MEDIA PAKUAN - Pemerintah menerapkan kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.

Bahkan PPKM darurat ini pun akan diperpanjang, Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

Hal ini tertuang dalam intruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, dengan istilah kriteria level 3-4.

Baca Juga: Wina Menangis dan Trauma Pasca Dirazia Petugas Saat PPKM Darurat, Dedi Mulyadi Cairkan Suasana

Penerapan kebijakan ini kian menuai protes dikalangan para pedangan, terutama pedagang kecil

Mengapa tidak, pasalnya PPKM darurat ini dinilai merugikan para pedagang kecil khusnya angringan di Jakarta Barat.

Salah seorang pedangan akringan Jakbar Muhammad Aslam menuliskan surat keluhanya terkait kebijakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM.

Muhammad Aslam menyurati Presiden Jokowi meminta agar PPKM darurat tidak diperpanjang.

Baca Juga: Tiara Andini Dikatai Kasar Hingga Tak Senonoh Saat Main Mobil Legends: Apakah Pantas?

Selain itu, Muhammad Aslam pun melakukan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena PPKM darurat dinilai tidak membuahkan hasil.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Victor Santoso Tandiasa, Eliadi Hulu mereka tergabung yang mengatas namakan kantor Hukum VST and Partners

'Pada intinya, klien saya pedagang angkringan di Jakarta Barat biasa mencari nafkah dengan berjualan angkringan di malam hari selepas magrib. Namun, di masa PPKM darurat, klien saya dilarang untuk berdagang, sebagaimana aturan PPKM darurat jam 20.00 sudah harus tutup. Tentunya hal itu membuat klien saya rugi dan tidak bisa mendapatkan nafkah," kata Eliadi kepada wartawan seperti dikutip Antara, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru Pelonggaran PPKM Darurat, Salah Satunya Makan Diberi Waktu 30 Menit

Lebih lanjut Eliadi mengatakan, surat tersebut telah didaftarkan dalam sepucuk surat ke Setneg, dikomplek Istana, Jakarta.

"Diperpanjang ataupun tidak, PPKM sudah dilakukan, dan sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil. Sementara hasilnya dapat dikatakan gagal untuk menekan lonjakan COVID-19. Oleh karenanya 5 hari ke depan kami akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum ke PTUN Jakarta," tutur Eliadi.

Menurut Eliadi, penerapan PPKM darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Cacat secara legalitas bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: BTS Kuasai Chart Musik Oricon Jepang, Satu-satunya Artis yang Meraih Prestasi Ini Sepanjang Sejarah

Karena Instruksi Menteri Dalam Negeri tidak terdapat dasar hukum untuk menerapkan PPKM darurat yang membatasi bahkan melarang masyarakat yang berada dalam wilayah penerapan PPKM darurat untuk dapat mencari nafkah.

"Selain itu, PPKM darurat telah melanggar konstitusi, di mana dalam Pasal 28A UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya," ucap Eliadi menegaskan.

Sementara itu, Victor menyitir Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin orang berhak untuk bekerja.

Artinya, dalam keadaan apa pun pemerintah tidak boleh melarang setiap orang untuk bekerja demi mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Baca Juga: Datangkan 30 Juta Dosis Vaksin, Satgas Covid-19: Untuk Memastikan Ketersediaan

Selain itu Victor mengatakan bahwa kondisi saat pandemi ini, UU Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur dalam Pasal 55 apabila dilakukan karantina wilayah (dalam hal ini terjadi pembatasan HAM), maka pemerintah pusat bersama pemerintah daerah wajib menanggung seluruh kebutuhan hidup warga masyarakat yang ada di wilayah yang dilakukan karantina wilayah," papar Victor.

Menurut Victor, pembatasan HAM yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, harus dilakukan dengan undang-undang.

Artinya, pembatasan HAM dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat tidak memiliki legalitas dan melanggar konstitusi.

"Ditambah lagi dengan mengubah kebijakan karantina wilayah menjadi PPKM Darurat di mana secara substansi memiliki kesamaan dalam penerapannya. hal ini menjadi terlihat dugaan agar pemerintah lepas dari tanggung jawab untuk menanggung kebutuhan hidup masyarakat di masa PPKM," pungkas Victor.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler