Mark Sungkar Merasa Didolimi, JPU Tuntut 2,5 tahun Penjara, Kuasa Hukum Meradang Lakukan Perlawanan

2 Juli 2021, 14:54 WIB
Detik-detik kepulangan Mark Sungkar dari Rutan Salemba. /Tangkap layar Youtube/KH Entertaintment

MEDIA PAKUAN - Aktis sekaligus Ketum PPFTI, Mark Sungkar tidak terima dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mark Sungkar merasa merasa dizalimi atas kasus korupsi dana olahraga triatlon yang menjeratnya.

Ayah Shireen Sungkar ini dituntut hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Usai Kasus Rezky Aditya dengan W, Unggahan Citra Kirana di Instagram Jadi Sorotan

Dalam proses hukum, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar menegaskan, pihaknya akan mengambil upaya hukum untuk mendapatkan keadlian terkait tuntutan 2,5 tahun itu.

' Pihaknya selaku kuasa hukum, klinya  akan lakukan perlawanan secara legal-konstitusional sesuai sarana hukum acara untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan substantif,” kata Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis, 1 Juli 2021

“Karena selama ini terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya,” ujar dia lagi.

Baca Juga: Akibat PPKM, Pernikahan Rizky Billar dan Lesty Kejora Diprediksi Batal? Ini Kata Manajer

Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan pada pada 8 Juli 2021 di Pengadilan Tipikor.

Diketahui, Mark Sungkar sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta. Hal ini terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.

Mengutip dari Antara, Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan "Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti-dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujarnya, 2 Maret yang lalu.

Baca Juga: Sang Maestro, Dalang Legendaris Ki Manteb Soedarsono Tutup Usia, Dibanjiri Doa Warganet

JPU dalam tuntutannya menyatakan Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999. Karenanya, Mark dituntut hukuman 2,5 tahun dipotong masa hukuman yang sudah dijalani.

Ayah dari aktris Shireen Sungkar ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler