Kombes Yusri Yunus : Penganiaya Sopir Kontainer Bukan Anggota TNI

28 Juni 2021, 15:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./PMJ News/ /

MEDIA PAKUAN-Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi seorang pengemudi mobil Pajero yang melakukan aksi perusakan serta penganiayaan terhadap sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Jakarta pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu.
 
Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.
 
Semula ada isu yang menyebutkan pengemudi pajero tersebut merupakan oknum TNI.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Kawasan Kemayoran, Hati-hati dengan Listrik yang Bisa Rugikan Ratusan Juta!
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaskan pelaku penganiayaan tersebut bukanlah seorang anggota TNI.
 
Pihaknya telah mengamankan pelaku di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 27 Juni 2021 kemarin.
 
“Di rekaman video yang beredar, ada seseorang yang menggunakan kaos TNI, karena itu di sini dihadirkan dan kami meluruskan bahwa dia bukan aparat TNI,” katanya pada Senin, 28 Juni 2021 dikutip dari laman pmjnews.com.  
 
“Yang menggunakan kaos loreng di tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah rekanan pelaku, tapi orang lain yang berupaya untuk memisahkan,” sambungnya.
 
“Saya tegaskan, (yang menggunakan baju loreng, red) dia bukan aparat TNI tapi justru security di salah satu perusahaan di dekat situ. Pelaku juga bukan aparat TNI melainkan mantan pelaut,” tutur Yusri menambahkan.
 
Sementara itu, ia mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pendalaman terkait motif pelaku dalam melakukan aksi perusakan dan penganiayaan kepada sopir truk tersebut.
Baca Juga: Kebakaran di Kemayoran, 8 Rumah Hangus, Kerugian Hampir Rp1 Miliar!
Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku emosi karena diklakson oleh sopir truk.
 
“Kami masih mendalami karena yang bersangkutan baru diamankan tadi pagi di Bandara Soetta, pengakuannya dia emosi karena diklakson oleh mobil tronton tersebut sebanyak dua kali,” ujar Yusri pada Minggu kemarin.
 
“Aalasannya belum ditentukan, tapi ini masuk ke penganiayaan, perusakan, serta pemalsuan nomor kendaraan,” pungkasnya.***
 
 
Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler