KENA BATUNYA! Polisi Gadungan di Depok Jawa Barat Ditangkap Warga, Yusri: Mereka Lakukan Penggerebekan

- 17 April 2021, 14:08 WIB
Penamgkapan polisi gadungan di Depok, Jumat, 16 April 2021
Penamgkapan polisi gadungan di Depok, Jumat, 16 April 2021 /Antara


MEDIA PAKUAN - Modus penggerebekan terhadap rumah warga yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota polisi kembali meresahkan masyarakat.

Salah satunya baru-baru ini terjadi di rumah masyarakat yang berlokasi di Bojong Gede, Depok, Jawa Barat dan dilakukan oleh lima orang pelaku.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari press release Polda Metro Jaya pada Sabtu, 17 April 2021.

Yusri Yunus menyebut pihaknya telah berhasil mengamankan lima orang pelaku yang melakukan modus penggerebekan rumah warga di daerah Bojong Gede.
 
 
 
Baca Juga: PPNI Kota Sukabumi Sebut Penganiaya Perawat viral Tak Pantas, Irawan: Wajib Ditindak Tegas MEDIA PAKUAN - Bar

"Dengan modusnya ini mereka mengaku sebagai anggota polisi, kemudian melakukan penggerebekan kepada korban terkait beberapa jenis kasus," ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, kasus penggerebekan dengan mengaku sebagai polisi ini merupakan modus lama yang kembali dimainkan.

"Mereka beramai-ramai menakuti-nakuti pemilik rumah, sehingga langsung percaya dan membuat pelaku langsung masuk ke kamar, melakukan penggeledahan, dan mengambil barang berharga," jelasnya.
 
 
Baca Juga: AKIBAT KELAPARAN! KKB Aniaya dan Bunuh Siswa SMA di Ilaga Papua, Begini Kronologisnya!

Berkenaan dengan hal ini, Yusri meminta masyarakat untuk waspada dan melaporkan ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian penggerebekan tersebut.

"Dulu ada kasus serupa. Akan dikembangkan, apakah memang ada keterkaitan dengan kasus yang dahulu atau tidak. masyarakat harus waspada dengan kasus seperti ini," tandasnya.

Yusri mengatakan, kasus ini pertama dilaporkan ke Polres Depok, tempat kejadian perkara (TKP) nya di Bojong Gede. Dari hasil pengejaran ada lima orang yang diamankan.

"Mereka berinisial RM alias O yang berperan sebagai anggota polisi, HW yang sebelumnya merupakan anggota polisi namun sudah dipecat, MS, MIA, dan PW yang berperan untuk membantu aksinya," kata Yusri.

Dari penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya juga turut mengamankan barang bukti milik korban, berupa empat unit handphone, uang tunai senilai Rp2 juta dan sejumlah uang recehan.

"Mereka semua ini, kelima orang tersangka kita jerat dengan pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 7 tahun penjara," pungkasnya.***






 

Editor: Ahmad R

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x