PASAL BERLAPIS! Cynthiara Terbukti Sediakan Layanan Anak Dibawah Umur, Yusri: Dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP

- 19 Maret 2021, 16:04 WIB
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online, bisa dijerat pasal berlapis
Artis Cynthiara Alona ditangkap karena menjadikan hotelnya sebagai lokasi prostitusi online, bisa dijerat pasal berlapis /Instagram/@cynthiara_alona/PMJ News/Yeni
MEDIA PAKUAN - Artis pemeran film Kutunggu Jandamu Cynthiara Alona yang juga merupakan seorang model terancam dijerat hukuman berat.

Pasalnya Cynthiara Alona terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online yang menyediakan layanan Pekerjaan Seks Komersial (PSK) dibawah umur.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap model seksi Cynthiara Alona ini sejak Kamis pagi, 18 Maret 2021.

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi dan perdagangan anak dibawah umur setelah polisi mengamankan sejumlah PSK dari razia di hotel Alona.
 
 

Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa hotel Alona milik Cynthiara Alona yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang tersebut dijadikan tempat bisnis esek-esek.

Selain Cynthiara Alona, dua orang lainnya yakni AD sebagai mucikari dan AA selaku pengelola hotel juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dalam kasus ini termasuk Cynthiara Alona dijerat dengan pasal berlapis serta didenda miliaran rupiah.
 
 
Baca Juga: 46 Tahanan Lapas Nyomplong Kota Sukabumi Positif Covid-19

Ketiganya dijerat di pasal berlapis, dengan undang-undang nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat 10 tahun.

Kemudian mereka juga dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari bukti dan penyelidikan ketiganya bekerjasama dalam menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur.

"Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka," katanya seperti dikutip dari PMJNews, Jum'at 19 Maret 2021.

Lebih lancar Yusri menjelaskan, manajemen hotel Alona bekerjasama dengan para mucikari untuk mencari korban yang akan dijual kepada pria hidung belang.

"Dia ini (Cynthiara Alona, red*) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat," jelasnya.

Yusri menyebut, mereka juga meminta para korban yang masih anak-anak dibawah umur untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar, alias tetap berada di kamar melayani pria hidung belang.

"Mereka juga yang meminta korban yang masih anak-anak ini agar stay di dalam kamar melayani tamu pria hidung belang," pungkasnya.***






Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x