Benarkah Mudik Diperbolehkan? Tapi Ada Syarat! Simak Penjelasan Satgas Covid-19 Melalui Surat Edaran Ini

22 April 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

MEDIA PAKUAN - Larangan mudik lebaran di tahun 2021 ini memang tengah digencarkan pemerintah kepada berbagai lapisan masyarakat.

Namun ternyata di tengah larangan mudik tersebut, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Masyarakat boleh melakukan perjalanan sebelum tanggal 6 Mei dan setelah tanggal 17 Mei 2021, dengan syarat wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Terkecuali mereka yang bepergian dalam satu wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Waspada! Tingginya Risiko Covid-19 di Tanah Air, Indonesia Diharamkan Bepergian oleh Amerika Serikat

"Khusus bagi yang melakukan perjalanan rutin dalam dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19," terang Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Munardo.

Akan tetapi, sambung Doni, yang melakukan perjalanan rutin ini juga akan dilakukan tes secara acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

"Untuk yang melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021, Persib Kontra Persija Amali Minta Suporter Nonton Dirumah Saja

Sementara itu, masyarakat yang melakukan perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

"Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau melakukan tes PCR, rapid test, atau tes GeNose sebagai persyaratan untuk dapat melanjutkan perjalanan," tegasnya.

Sedangkan anak-anak di bawah umur yang masih berusia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR, rapid test, maupun GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Apabila hasil tes pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,"

Baca Juga: Ini Daftar Nama 53 ABK yang Hilang Bersama Kapal Selam KRI Nanggala 402 di Perairan Bali

Sementara itu, tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat Edaran tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) serta H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Tujuan Addendum Surat Edaran ini sendiri untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan masyarakat antar daerah sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Baca Juga: KISRUH TIDAK KUNJUNG TUNTAS! Kelaparan Ancam Myanmar, PBB: Pasca Kudeta Rawan Pangan Ancam Jutaan Warga

Pertama, H-14 menjelang masa peniadaan atau sebelum tanggal 6 Mei 2021 yang diatur dalam addendum surat edaran ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

"Kedua, H+7 pasca masa peniadaan atau setelah tanggal 17 Mei 2021 yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 18 sampai 24 Mei 2021," jelas Doni dalam keterangan pada Kamis, 22 April 2021. ***

Editor: Siti Andini

Tags

Terkini

Terpopuler