Sidang Kasus Kerumunan Megamendung HRS, JPU Sebut Kerumunan Capai 3000 orang

19 Maret 2021, 17:39 WIB
Illustrasi Palu Hakim /Pixabay Media Kupang Marselino/

MEDIA PAKUAN-Sidang kasus Kerumunan Megamendung yang menyeret Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU) mengatakan kasus ini bermula saat HRS pulang dari Arab Saudi dan berencana untuk mengunjungi Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Densus 88 Ringkus Delapan Orang Terduga Anggota Teroris di Sumatera Utara

Lebih jelas jaksa menjelaskan pada 11 November 2020 lalu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, A Agus Ridallah menerima pesan WhatsApp yang berisi ajakan menyambut kedatangan Habib Rizieq di jalan Gadog hingga ke Markaz Syariah Megamendung.

"Isinya berbunyi 'Gadog Puncak Cisarua Bogor sambut kedatangan Imam Besar umat Al Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab Jumat tanggal 13 November 2020 jam 08.00 pagi, titik Kumpul di masjid harakatul Jannah penuh sisi-sisi jalan dari Gadog sampai ke Markaz Syariah Megamendung sebarkan," katanya seperti dilansir dari pmjnews.com.

Jaksa menuturkan saat itu masa yang datang menyambut kedatangan HRS diperkirakan sekira 3000 orang.

"Setibanya terdakwa di Simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok pesantren miliknya tersebut terdakwa telah disambut oleh lebih kurang 3.000 orang yang hadir, baik yang datang dari lingkungan pondok pesantren itu sendiri maupun dari luar lingkungan pondok," ucapnya.

Selanjutnya Jaksa menuturkan HRS tidak berupaya untuk menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan malah bergabung dengan kerumunan dan acara berlangsung sekira kurang lebih 3 jam.

Baca Juga: DPR Minta BPN Gandeng Pemda dan Pemdes Sosialisasikan PTSL: Demi Tambah Pendapatan Masyarakat!

Sehingga jaksa menilai perbuatan HRS telah melanggar hukum dan keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar keputusan Bupati tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif di kota Bogor," pungkasnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler