Eks Ketua FPI Habib Riziek Shihab Terancam 10 Tahun Penjara Fadli Zon: Syarat Muatan Politik, Bebaskan!

12 Maret 2021, 14:22 WIB
Fadli Zon dukung niatan Jokowi Revisi UU ITE /Tangkap Layar Akun YouTube Fadli Zon Official/

MEDIA PAKUAN-Terkait kasus kerumunan massa yang berujung Mantan Ketua From Pembela Islam (FPI) Habib Rizek Shihab diancam hukuman 10 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menahan Habib Riziek Shihab dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyarakan pemerintah supaya Habib Rizieq Shihab dibebaskan.

Baca Juga: CEK FAKTA, Tagar #CopotNadiem Trending di Twitter , Netizen Menilai Kemendikbud Hilangkan Agama

Fadli Zon menilai penahanan Habib Riziek Shihab ini syarat muatan politik dari pada penegakan hukuman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyampaikan melalui cuitan diakun pribadinya Twitter@fadlizon pada Jumat, 12 Maret 2021.

"Inilah momen yg tepat utk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," cuit Fadli Zon.

Baca Juga: Akibat Kerumunan Massa Rizieq Shihab Berujung 10 Tahun Penjara, Refly Harun : Dituntut Pidana Saja tidak Cocok

Fadli mengkritisi penegak hukum memperlakukan Habib Riziek secara tidak Proporsional.

Seperti yangdiwartakan Seputartangsel.com, Fadli Zon meyebutkan sebenarnya banyak sekali yang melanggar prokes Covid 19 dan melakukan kerumunan yang dilakukan oleh berbagai pihak namun tidak ditindak sebagaimana mestinya.

"Sdh banyak contoh kerumunan tp hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional," tuturnya.

"Legacy apa yg akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Giring 16 Orang Bugil di Rawa Pandeglang Banten, Dugaan Mengikuti Aliran Sesat Hakekok

Seperti yang sudah diberikan MediaPakuan.com dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif.

Dimana poin-poinnya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Selain itu, Habib Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama tetapi dalam acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor dalam waktu yang hampir bersamaan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler