MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair kembali kepada warga pedesaan pada awal Maret 2021, kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS.
BLT Dana Desa akan diberikan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.
BLT Dana Desa termasuk dalam program percepatan pemerintah yakni Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Bank Rakyat Indonesia Februari 2021: Pria Lebih Diprioritaskan
Anggaran untuk BLT Dana Desa sudah terdaftar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Usaha pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia adalah dengan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kembali.
Pemerintah berusaha agar roda perekonomian tetap berjalan, walaupun di tengah masa-masa krisis seperti ini.
Baca Juga: Warga Tegalbuleud Ribut Soal Tuyul Maling Uang, MUI Minta Jangan Mudah Percaya
BLT Dana Desa ini disalurkan dengan 12 tahapan selama setahun, berarti setiap bulan mereka akan mendapatkannya.
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.
Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.
Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Jumat 26 Februari 2021, Shio Tikus Luangkan Waktu untuk Keluarga
Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***