Kapolri Tetapkan Surat Edaran UU IT 2021, Rusdi Hartono : Utamakan Mediasi Termasuk Nobel Baswedan

24 Februari 2021, 09:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri

MEDIA PAKUAN- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021 terkait UU ITE.

listyo Sigit menjelaskan, terkait surat edaran tersebut. Untuk itu polisi mengedapankan mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU
ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu. Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 23 Febuari 2021.dikutif dari Antara.

Baca Juga: Upaya Penanganan Perbaikan Kali Bekasi Ridwan Kamil : Sedang Lelang Tahun 2021

Ia pun membeberkan, dalam penanganan proses mediasi akan diterapkan untuk kasus yang ada dan selanjutnya.

"Digunakan untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu. Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan," ungkapnya.kutip dari PR Pangandaran.

Rusdi menyampaikan, jika ada kasus yang menyangkut laporan personil seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akaan menerapkan mediasi dengan kedua pihak.

Baca Juga: Anies Baswedan Tuntaskan Penanganan Banjir di Jakarta Hanya 2 Hari, Sebanyak 16.000 Petugas Dikerahkan

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," ujar Rusdi.

Terkait kasus Novel Baswedan lanjut Rusdi, Nobel Baswedan dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher.

Rusdi pun menegaskan bahwa kasus Novel juga akan diperlakukan sama, yakni dengan mengedepankan upaya mediasi.

Baca Juga: Berkembang Pesat Walaupun Pandemi, Apple Tingkatkan Dividen

"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," pungkasnya.***

Sumber: Antara dan PR Pangandaran

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler