Cek Fakta! Kominfo Hapus Konten Porna dan Konten Hoaks, Ada 3 Ribu Konten pornografi di Indonesia

20 Februari 2021, 14:02 WIB
Laman Kominfo /

MEDIA PAKUAN- Banyaknya ditemukan akun-akun twitter yang mengandung unsur-unsur nudity dan pornografi sehingga sangat meresahkan,

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menyatakan Kominfo paling banyak memblokir situs-situs yang memuat konten negatif, yakni pornografi, dalam beberapa tahun terakhir.

"Pemblokiran terbanyak di Indonesia 70 persennya pornografi, hingga sekarang paling besar itu pornografi, karena memang kita punya mesin crawling," kata Henri seperti dilansir dari Antara, Jumat, 19 Febuari 2021.

Baca Juga: Di Pertemuan dengan Teten Masduki, Shopee Katakan bahwa Pedagang Lokal dan UMKM di Platform Capai 97 Persen

Sebelumnya pada tahun 2018 lalu Kominfo melaporkan ada 415 akun yang terkait dengan konten negatif nudity dan pornografi (ada pemakaian istilah lokal Indonesia) untuk dilakukan pemblokiranatau penutupan pada social media Twitter.

Hal itu membuat pemblokiran menjadi lambat. Bahkan, hanya bisa memblokir sekitar 3 ribu situs porno dalam jangka waktu setahun. Namun, kata dia, berbeda ketika Kominfo telah memiliki mesin pengais atau crawling tersebut.

"Kalau sekarang tiga ribu situs (porno) tersebut hanya dalam satu bulan, karena memang mesin ini yang mencari, karena tunggu laporan orang tidak ada yang melaporkan, dulu ya. Kalau sekarang kami cepat sekali," tuturnya.

Baca Juga: FANTASTIK! Ulang Tahun Yang ke -27 J-Hope Habiskan Rp1,9 Miliar, Inilah Pengakuannya

Crawling merupakan mesin yang digunakan untuk menangkal konten-konten negatif doi internet.

Hingga,lanjutnya, angka pemblokiran situs porno mencapai 70 persen, dibandingkan dengan pemblokiran konten-konten lainnya.

"Jumlahnya (situs diblokir) saya tidak hafal ya. Pornografi, perjudian paling banyak itu, sama hoaks juga tapi tidak terlalu banyak," ucap dia.

"Jadi pemblokirannya ada yang aktif, Kominfo mencari pakai mesin crawling. Ada juga yang pasif menunggu laporan masyarakat, pengaduan konten, termasuk penipuan online," tambah Henri.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler