Segera Cek! Ini Tanggapan Menaker Terkait Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU di 2021

16 Februari 2021, 14:55 WIB
ilustrasi/Informasi Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 /tangkap layar /Instagram.com/@kemnaker//Instagram

 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sementara tidak disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja di tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah, dia mengungkapakan bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU ) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan sebagaimana dikutip Media Pakuan dari ANTARA, Sabtu 30 Januari yang lalu.

Baca Juga: Cek dan Ketahui Bantuan Berupa Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Disiapkan Pemerintah

Sebelumnya dia juga mengatakan terkait penyaluran BSU atau sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa kembali disalurkan apabila ekonomi semakin memburuk.

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ujar Ida.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, melalui Kemnaker untuk membantu kebutuhan para pekerja dimasa pandemi covid-19.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para pekerja yang tergolong sebagai orang yang berhak menerimanya.

BLT tersebut diberikan kepada para pekerja dengan beberapa termin dan tahapan dengan besaran Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Kembali Bisa Didapat Subsidi Token Listrik Gratis Februari 2021, Cek Segera Pastikan Anda Penerimanya

Selain itu sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja yang telah terpenuhi syarat.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: BLT UMKM Cair Namun NIK KTP Tidak Terdaftar Menjadi Penerima Rp2,4 Juta, Cek Segera Caranya Agar Tetap Cair

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sedangkan untuk untuk mengetahui penerima bisa melalui www.kemnaker.go.id dengan cara berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id


2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

Baca Juga: Cek Segera dtks.kemensos.go.id Sebelum Cair Bansos Kemensos Februari 2021, dan Ketahui Cara Mencairkannya


3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk


4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password


5. Klik Daftar Sekarang


6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran OPOP Jawa Barat di 2021, Ayo Cek dan Ketahui Syaratnya!


7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website


8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap


9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

 

 

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler