BLT Dana Desa Rp300 Ribu Februari 2021: Ingin Panen Setiap Bulan? Ini 3 Kriteria Ampuhnya

14 Februari 2021, 08:24 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Februari 2021: Ingin Panen Setiap Bulan? Ini 3 Kriteria Ampuhnya /InSulteng Pikiran Rakyat

 

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu akan disalurkan setiap bulannya kepada para penerima.

BLT Dana Desa Rp300 ribu merupakan program dari Kementerian Desa (Kemendes) di 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan kembali, karena ekonomi masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menjelang Peringatan 10 Tahun Gempa Fukushima 2011, Jepang Diguncang Gempa 7,1 Magnitudo

BLT Dana Desa sudah terbukti berhasil di 2020 lalu, bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Maka dari itu, perekonomian di Pedesaan akan tetap berjalan walaupun di masa sulit seperti ini.

Ketahuilah, ada beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu di tahun ini.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021: Inilah 5 Rahasia Penting Menjadi Pegawai Pemerintah Dibanding CPNS

BLT Dana Desa ini akan dicairkan setiap bulannya kepada penerima yang berhak dan sudah memenuhi kriteria.

Simak berikut inilah kriteria penerima BLT Dana Desa:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Februari 2021: Konfirmasi ke bansoscovid19@kemsos.go.id Jika Ingin Cepat Dapat

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Pra Kerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Penyaluran BLT Dana Desa itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Diperkirakan akan Diguyur Hujan Petir, Masyarakat Kota Sukabumi Dihimbau Waspada

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Hasil Pertandingan dan Jadwal Liga Inggris Pekan ke-24, Man City Semakin Gagah Dipuncak Klasemen

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***



Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler