MEDIA PAKUAN - Ditengah pandemi covid-19 ini masyarakat Jakarta dapat memperpajang SIM baik itu SIM A maupun C di daerah setempat tanpa harus jauh jauh karena sudah ada SIM Keliling.
Lokasi pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM)) Keliling Ibukota Jakarta hari ini 7 Februari 2021 berada di dua tempat.
Yang pertama SIMLING 05: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim dan kedua
SIMLING 01: Jl Panjang depan BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga HP Samsung, Ada Galaxy S21 Ultra 5G Hingga Note 20 Ultra
Sedangkan Untuk jam oprasional SIM keliling Ibukota Jakarta dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Nah bagi kalian khususnya yang berada di Ibukota Jakarta dapat memanfaatkan waktu luang untuk dapat perpanjangan SIM baik SIM A dan C didaerah tersebut.
Namun untuk perpanjangan SIM tentunya ada syarat yang harus dipenuhi
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A dan C sebagi berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub
3. Bukti cek kesehatan.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Rebu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Rebu untuk perpanjangan SIM C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***