Trending Twitter Dua Politikus Adu Cuitan ' Ferdinand Hutahaean: Jangan bohongi rakyat pak ustad, ngga malu?

4 Februari 2021, 08:55 WIB
Kolase foto Hidayat Nur Wahid (kiri) dan Ferdinand Hutahaean. /Kolase foto dari Humas PKS & Twitter @FerdinandHaean3

MEDIA PAKUAN- Adu Argumen dua tokoh politikus Indonesia kian memanas Ferdinand Hutahean melontarkan sindirannya kepada Hidayat Nur Wahid (HNW).

Pasalnya Hidatat Nur Wahid menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya untuk menjengal Anies Baswedan.

Tak itu Ferdinand Hutahaean juga meminta HNW untuk menghentikan kepura-puraan tidak tahu soal ketentuan Undang-undang Pemilu.

Baca Juga: Kebiajakan AS sangat Timpang! Tanggapan Barat terhadap kudeta di Myanmar AS memperlihatkan Dukungan

Lebih jauh lagi Ferdinan Hutahaean mengingatkan HNW bakahkan semua kader Partai Keadialan Sosial (PKS) salah satu partai yang turut setuju dan sepakat sahkan UU Pemilu.

Seperti yang diberitakan Pikiran-rakyat-Tasikmalaya Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 2 Februari 2021.

“PKS adalah salah satu partai yang turut serta bersetuju dan bersepakat mengesahkan UU No.10/2016 tentang Pemilu,” tulis Twitter @FerdinandHaean3 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Menyedihkan! Liverpool Kembali Alami Mimpi Buruk Setelah Kalah dari Brighton di Anfield

“Jadi mengapa @hnurwahid ini pura-pura tidak tau kalau UU (UU Pemilu) itu ada sebelum @aniesbaswedan jadi Gub dan masih berstatus menteri pecatan?” tambahnya.

Politisi PDIP menyarankan HNW untuk tidak membodahi rakyak dan bisa berbicara jujur pada rakyat.

“Jangan bohongi rakyat pak ustad, ngga malu jadi pembohong?” ujar Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Bukan Asesoris Saja! Kegunaan Rompi Bagi Pengendara Motor Sangat Penting, Simak Mamfaatnya

Sebelumnya HNW dalam cuitan Twitternya berpendapat bahwa Pilkada serentak 2022 tetap digelar akan membantu terhindarnya dari distabilitas politik.

“Maka untuk hindarkan 270an Kepala Daerah Plt, mestinya UU tentang Pemilu itu bisa direvisi lagi,” ujar HNW.

“Juga agar tak terjadi distabilitas politik,kerawanan keamanan&kwalitas Pemilu,” tambahnya.

Baca Juga: Kenali Tanda Penerima Ini! Dijamin BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta Bisa Langsung Dicairkan, Segera Cek Hp

HNW menilai bahwa UU Pemilu telah diubah.

“UU Pemilu(no 10/2016) faktanya sudah diubah(psl 201 ayat 6). Pilkada serentakpun digelar pada 12/2020, agar tak terjadi Kepala Daerah Plt(Pelaksana Tugas),” tambahnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler