Cari Tahu, Mana yang Lebih Menguntungkan PPPK atau CPNS, Berikut Penjelasannya

23 Januari 2021, 17:23 WIB
Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? /Pixabay/Free-Photos

MEDIA PAKUAN-Pendaftar harus memastikan pilihan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, masing-masing lapangan kerja ini memiliki kelebihan tersendiri.

Pada tahun ini, pemerintah akan membuka seleksi calon Aparatur Sipil Negara yakni melalui CPNS dan PPPK.

Lalu manakah yang lebih menguntungkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir dari laman instagram @cpnsindonesia, menurut Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, status keduanya sama.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik Efektif Putus Penyebaran Covid-19 di Jakarta

Dirinya mengatakan baik PNS atau PPPK memiliki gaji hingga tunjangan yang sama.

Menurutnya fasilitas yang akan didapat PPPK, telah diatur dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

"PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain," katanya.

Ia juga menanggapi terkait kabar yang beredar mengenai PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja.

Menurutnya kenyataannya, tidak demikian sebab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman mengatakan, pegawai yang lulus seleksi PPPK setara dengan PNS.

Sehingga proses pemberhentian juga harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Wajah Baru Kawasan Senen, Begini Ungkapan Anies Baswedan

"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," tuturnya.

Tahapan pemberhentian pegawai PPPK juga sama dengan PNS sesuai yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler