Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Dipanggil KPK, Dugaan Kasus Suap Proyek Infrastruktur Kota Banjar

18 Januari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi korupsi. /pixabay/sajinka2 /

 

MEDIA PAKUAN - Anak raja dangdut Rhoma Irama yakni Rommy Syahrial dipanggil KPK. Pemanggilan terkait dugaan kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa BaratTahun Anggaran 2012 - 2017.

Pemanggilan dilakukan pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu. KPK memanggil Rommy sebagai pihak swasta dalam penyidikan kasus tersebut.

Namun, pada saat itu Rommy tidak penuhi panggilan. KPK pun mengingatkan agar anak Raja Dangdut tersebut segera memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Baca Juga: BLT Kemensos Disalurkan dengan Cara Empat Tahap

Pihak KPK mengatakan akan ada sanksi hukum apabila Rommy dengan sengaja tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah.

Akhirnya hari ini, Rommy didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung KPK untuk menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar tersebut.

"Saya enggak main proyek-proyekan. Kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi enggak main proyek saya," ujar Rommy di Gedung KPK, dikutip dari Antara. Senin, 18 Januari 2021.

Rommy mempertegas dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dan tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.

Terkait pemanggilan dirinya, Rommy mengatakan bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama.

Baca Juga: Perombakan Struktur Organisasi di Kemenkop UM Sesuai Arahan Presiden

Dalam surat yang dilayangkan KPK tersebut, kata dia, tertulis nama 'Romy Syahrial'.

"Sebutannya benar tapi ejaannya salah, karena M-nya cuma satu," ujar Rommy menerangkan.

Terkait hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa dan Pelajar Dapat BLT, Caranya Bisa Melalui Aplikasi Ini

"Kami memastikan pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali. Dikutip dari Antara.

Selain Rommy, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu PNS Kota Banjar I Irma Yuliawati, pensiunan PNS Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan Sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan

KPK saat ini belum menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler