Seleksi PPPK 2021 Lebih Mudah daripada Seleksi CPNS?

6 Januari 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

MEDIA PAKUAN-Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata lebih mudah dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tahapan-tahapan seleksi PPPK 2021 adalah administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Pada tahun 2021, Seleksi PPPK akan bersamaan dengan seleksi CPNS yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua seleksi tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk membantu para guru honorer.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Gaji Pokok PNS Mencapai Rp 5.661.700

Namun mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja, sementara seleksi CPNS terdapat tiga tahapan.

Maka dari itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksu CPNS.

Berikut persyaratan bagi pendaftar seleksi PPPK 2021:

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan anggota parpol
  5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik
  6. Punya latar belakang pendidikan
  7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Ada Syaratnya

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II;

- Tanggal lahir;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
  3. Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: Formasi Banyak Kosong! Pastikan CPNS Memenuhi Persyaratan Secepatnya

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan;

- Melengkapi biodata;

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;

- Mencetak Kartu Pendaftaran;

  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler