MEDIA PAKUAN-Gaji biasanya menjadi tolak ukur seorang pegawai untuk mencari pekerjaan.
Pekerjaan dengan gaji yang besar pasti akan dipertimbangkan seorang pekerja.
Salah satu pekerjaan yang memiliki gaji pokok yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji pokok PNS terbilang cukup stabil dan disesuaikan dengan golongan dan lama kerja.
Bahkan gaji terbesar PNS dipegang oleh PNS golongan IV d yakni sekira 5.661.700.
Kebetulan di tahun 2021, pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS yang rencananya akan dibuka pada April 2021.
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Ada Syaratnya
Baca Juga: Formasi Banyak Kosong! Pastikan CPNS Memenuhi Persyaratan Secepatnya
Untuk memacu semangat kamu dalam mengikuti seleksi CPNS ini, berikut inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.