Jadwal SIM Keliling Rabu, 6 Januari 2021 di Empat Kota Besar

6 Januari 2021, 09:35 WIB
Kegiatan Perpanjang SIM /

MEDIA PAKUAN - Bagi anda yang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera berakhir bisa memperpanjangnya dengan tidak usah jauh-jauh ke kantor Samsat.

Anda bisa memperpanjang SIM dengan mengunjungi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, di beberapa lokasi.

Berikut jadwal SIM Keliling, Rabu, 6 Januari 2021, untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandung, dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Program SNMPT 2021 bagi Lulusan SMU Sederajat, Cara Mudah Ikuti Seleksi SNMPT Lihat Disini

A. Wilayah Jakarta

1. Mall Grand Cakung

Bagi anda yang berlokasi di Jakarta Utara bisa memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM di lokasi tersebut.

2. ITC Cempaka Mas

Kemudian bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.

3. Plaza Lippo Kramat Jati

Lokasi tersebut disediakan untuk melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Baca Juga: Cuma Daftar di Aplikasi ini, Sudah Bisa Dapat BLT Rp5 Juta Per Semester untuk Para Pelajar

4. Kampus Trilogi Kalibata

Melayani perpanjangan SIM untuk warga yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

5. Mall Citraland Grogol

Mobil SIM keliling terakhir ada dilokasi Mall Citraland untuk masyarakat Jakarta Barat.

Adapun Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

B. Wilayah Bandung

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini yang salah satunya diparkir di BTM Cicadas dan Lucky Square.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer

Pelayanan perpanjangan SIM akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

C. Wilayah Bekasi

Sementara untuk warga Bekasi yang akan memperpanjang SIM bisa mendatangi lokasi di Metropolitan Mall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi.

Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: BMKG Merilis Cuaca Kota Sukabumi Diperkirakan Hujan Tidak Terlalu Tinggi

B. Wilayah Bogor

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog.

Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler