BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalukan Kepada gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

31 Desember 2020, 19:33 WIB
Bpjs Ketenagakerjaan /Istagram/

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan kabarnya akan berlanjut hingga 2021,jangan biarkan pada saat pencairan ada yang menghambatnya.

BLT BPJS Ketenagakerjaa pada saat penyaluran sering terhambat dikarenakan ada sejumlah rekening penerima bermasalah sehingga tidak bisa disalurkan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja yang terkena dampak covid 19 dengan memberikan bantuan langsung dengan besaran Rp1,2 Juta per glombang.

Baca Juga: Perhatian! 11.580 Formasi Masih Kosong, Hal Penting Harus Dilakukan Jelang Seleksi CPNS 2021

 akan berlanjut disalurkan oleh pemerintah kepada karyawan dengan syarat gaji dibawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

Nah bagi para pekerja agar memperhatikan rekening pada saat membuat dan pastikan tidak ada masalah sedikitpun.

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Lansia Diprioritaskan! Vaksin Covid 19 Sinovac Tiba di Indonesia, Pemerintah Targetkan Awal 2021

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap enam, bisa laporkan dengan cara berikut.

Baca Juga: Kabar baik, Ibu Hamil juga Bisa Dapat BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Buruan Login dtks.kemensos.go.id

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Menkes Awasi langsung kedatangan vaksin Covid 19 tahap 2 hari ini

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua .

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid 19 Belum Mereda! Awal 2021 Belajar Tatap Muka, Kota Sukabumi akan Dimulai

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Bikin Asyik! Saat Pandemi Covid 19, Berikut Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengisi Perayaan Tahun

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler