Cara Mudah Daftar Offline BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah, Dipastikan Terdaftar BPUM

3 Desember 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran calon peserta penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta bisa dilakukan secara offline.

Caranya yaitu dengan mendatangani langsung kantor lembaga pengusul di daerah Anda.

Program bantuan ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang penghasilannya menurun akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belum Dapat BLT! Guru Honorer Rp1,8 Juta, Bisa Langsung Cair dengan Gunakan Cara Ini

Berikut inilah cara daftar sebagai calon peserta penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta secara offline di kantor lembaga pengusul setempat.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

Baca Juga: Dihina Karena Permainan Buruk saat Berlaga, Manchester City Bungkam hingga Jungkirkan Porto

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Wow! Rp12 Triliun Sudah Disalurkan, Cek Nama Anda Apakah Benar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan UMKM:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Tidak Mudah Mendapatkan BLT BPJS, Banpres UMKM dan Subsidi Upah Karena Harus Terpenuhi Syarat Ini!

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Sangat Menyukai Tidur Melebihi Apapun, Inilah 5 Zodiak yang Paling Betah Berlama-lama di Kasur

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Perlu Diingat! Cara Alternatif Dapat Token Listrik Gratis dari PLN pada Desember 2020, Anti Gagal!

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Inilah Deretan yang Berhak Mendapatakan BLT Guru Honorer atau Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Sumber: kemenkop

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler