Inilah Deretan yang Berhak Mendapatakan BLT Guru Honorer atau Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta

- 3 Desember 2020, 06:36 WIB
Login Info GTK Kemdikbud untuk cek penerimaBLT Guru Honorer
Login Info GTK Kemdikbud untuk cek penerimaBLT Guru Honorer /Info GTK

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kemendikbud tengah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 Juta bagi yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BLT Guru Honorer.

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.

Guru Honorer yang telah mendaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah berupa Bantuan subsidi Upah bisa mengecek kepastiannya secara online melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 5 Cara Kilat Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dijamin Bisa Langsung Cek Penerima BLT Guru Honorer

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Jangan Frustasi! Cara Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM.Ikuti Langkah ini Dijamin Cepat Cair

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Buka Link www.kemnaker.go.id Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Baca Juga: Buka Link www.kemnaker.go.id Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x