Penasaran? Program BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cek Link eform.bri.co.id dengan Cara Berikut Ini

29 November 2020, 08:58 WIB
BLT UMKM /cek selengkap di sini. Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

MEDIA PAKUAN - Program BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan disalurkan kepada 12 juta pengusaha kecil yang terkena dampak pandemi virus corona.

Pengusaha kecil akan mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, jika memang memenuhi standar yang sudah ditentukan.

Penerima juga bisa cek dapat atau tidaknya lewat situs resmi yang sudah disediakan pihak Kemnaker.

Baca Juga: 29 November 2020 HUT KORPRI, Yuddy Kukuhkan Pengurus KORPRI 2015 - 2020 Inilah Susunannya

Berikut inilah cara cek online gratis penerima BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta di Link Berikut Ini

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Trik Khusus Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dijamin Bisa Lihat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: Saksikan Duel Tinju Mike Tyson vs Roy Jones Jr di TVONE Minggu, 29 November 2020

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Minggu, 29 November 2020, NET TV, TV ONE, RCTI, GTV dan INEWS TV

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Prioritaskan Sektor Parawisata Bangka Belitung Buka Penerbangan Langsung ke Tiongkok

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Seruan Anti Korupsi Gerinda Hanya Isapan Jempol Belaka, Bagaimana dengan Pemilu 2024 Nanti?

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Sumber: kemenkopPe

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler