Pemkot Depok Tetapkan 238 RW Sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19

- 27 Oktober 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona Covid-19
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 /pixabay.com

MEDIA PAKUAN- Pemkot Depok menetapkan 238 RW sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19.

Penetapan tersebut sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS COVID-19

Baca Juga: Seorang Terkonfirmasi Positif Setelah Dua Pekan Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah

"Surat Keputusan itu ditetapkan untuk jangka waktu status PSKS COVID-19 di ratusan RW tersebut, yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 19 Oktober-01 November 2020," kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Tidak Ingin Gegabah Laksanakan Vaksinasi COVID-19

Disebutkan bahwa PSKS COVID-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif COVID-19 tinggi.

Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Selain Warga Sukabumi Tertular Covid-19 Bertambah GTPP Merilis Seorang Manula Meninggal

Ratusan RW PSKS ini tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW.

Ada beberapa upaya penanganan dan pencegahan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai PSKS COVID-19.

Baca Juga: Pasien COVID-19 yang Sembuh di Purwakarta Melonjak

Penanganan dan pencegahan tersebut meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS.

Selain itu, juga penguatan masyarakat menghadapi masa pandemi COVID-19 serta membatasi dan melakukan pengawasan keluar masuk orang di lokasi PSKS.

Baca Juga: BPOM tidak ingin Gegabah dalam Memberikan Izin Penggunaan Vaksin COVID-19

Diharapkan dengan adanya PSKS menjadi solusi untuk memutus rantai penyebaran Covid 19

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah dan masyarakat, untuk menangani pandemi COVID-19.

Editor: A. Rohman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah