BPOM tidak ingin Gegabah dalam Memberikan Izin Penggunaan Vaksin COVID-19

- 26 Oktober 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19.
Ilustrasi Vaksin COVID-19. /- Foto : BioSpektrum Asia

MEDIA PAKUAN -Badan Pengawan Obat dan Makanakan (BPOM) RI tidak ingin gegabah dalam memberikan izin penggunaan vaksin COVID-19. 

Masa pandemi ini, berbagai vaksin sudah diluncurkan oleh sejumlah produsen. Namun ada beberapa vaksin yang diuji dan dinyatakan lolos uji dari pihak terkait.

Baca Juga: UI Distribusikan 100 ribu Flocked Swab ke Wilayah Jabar Tanggulangi Kasus COVID-19

Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia menyampaikan, bahwa BPOM berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin.

Peredaran dan penggunaan vaksin COVID-19 ini, termasuk dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jabar Alami Penurunan Salah Satunya Sukabumi

"Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM berkesinambungan melakukan pengawasan," ujar Rizka dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan pada Senin.

Rikza menyampaikan bahwa BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin sampai distribusinya. Dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.

Baca Juga: Polri Intensifkan Pengamanan Libur Panjang Maulid Nabi melalui Operasi Zebra

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x