"Juga memenuhi persyaratan berkas dengan surat lamaran kerja, daftar riwayat hidup, scan ijazah, scan transkip nilai, scan Kartu Tanda Penduduk, scan Nomor Pokok Wajib Pajak, scan BPJS, foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 dan surat keterangan sehat dengan rapid test non reaktif," jelasnya.
Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Subang Disanksi Nyanyikan Indonesia Raya
Novarita menambahkan, pihaknya membutuhkan tenaga ini untuk bekerja di Sabtu, Minggu, dan hari libur. Tentu sebagai upaya Pemkot dalam percepatan pelacakan kasus Covid-19 di Kota Depok. (Ahmad Faqih Sunandar)