Pemkot Depok Buka Lowongan Kerja Menjadi Tenaga Surveilans COVID-19

- 5 Oktober 2020, 15:47 WIB
Petugas tenaga kesehatan melakukan rapid test antigen kepada warga
Petugas tenaga kesehatan melakukan rapid test antigen kepada warga /

"Juga memenuhi persyaratan berkas dengan surat lamaran kerja, daftar riwayat hidup, scan ijazah, scan transkip nilai, scan Kartu Tanda Penduduk, scan Nomor Pokok Wajib Pajak, scan BPJS, foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 dan surat keterangan sehat dengan rapid test non reaktif," jelasnya.

Baca Juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Subang Disanksi Nyanyikan Indonesia Raya

Novarita menambahkan, pihaknya membutuhkan tenaga ini untuk bekerja di Sabtu, Minggu, dan hari libur. Tentu sebagai upaya Pemkot dalam percepatan pelacakan kasus Covid-19 di Kota Depok. (Ahmad Faqih Sunandar)

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah