Mantan Kades Cikalong Wetan Bandung Dituntut Warga Usai Jual Tanah Garapan

- 30 September 2020, 13:19 WIB
Warga saat menunjukan tanah garapan yang dijual oknum mantan kades
Warga saat menunjukan tanah garapan yang dijual oknum mantan kades /

MEDIA PAKUAN-Salah Satu Warga Kampung Cikawaren, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat menuntut pengembalian lahan garapan seluas 15 hektare yang dijual oknum mantan kepala desa (kades) yang dibantu mantan Ketua RW.

"Pasalnya lahan garapan itu, dijual tanpa  ada persetujuan dari warga. Apalagi, mantan kades dibantu RW telah berbohong bahwa lahan yang sudah puluhan tahun digarap warga akan ditanami pohon jeruk, tapi nyatanya dijual kepada seseorang," ungkap Agus Rohimat salah seorang warga kepada wartawan di Cikalong Wetan Kabuoaten Bandung Barat, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Terkait Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Tunggu Rekomendasi KASN Dua Pejabat dan Kades

Ujarnya, mantan kades bernama Iin Solihin menjual lahan di lima lokasi yang tersebar di Blok Gunung Batu, Blok Jaliam, Blok Pasir Kawah, Blok Munjul, dan Blok Cigoong.

"Dulu (2017) warga dikumpulkan oleh mantan Ketua RW bernama Tajudin atas perintah bapak Iin Solihin bahwa lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp3.000 permeter," katanya.

Akan tetapi, ternyata mantan kades itu malah menjual lahan secara sepihak tanpa persetujuan warga. Bahkan Iin Solihin memalsukan tanda tangan seolah-olah warga setuju dan bersedia lahannya dijual.

"Kami tidak pernah merasa menjual, apalagi memohon pihak desa untuk dijual atau minta disertifikatkan. Lahan negara mau digunakan negara, silahkan. Lahan desa mau dimanfaatkan desa juga silahkan. Tapi bukan begini caranya, main jual saja. Sekarang istilahnya, kami jadi korban penipuan," ujarnya.

Baca Juga: Alat Musik Karinding dari Tanah Sunda Semakin Mendunia

Namun beruntung, salah seorang tokoh masyarakat bersedia membantu hingga menyiapkan pengacara agar lahan garapan dikembalikan lagi kepada warga. Kini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian.

"Saya bersama warga lainnya bolak-balik ke Polres Cimahi untuk diminta keterangan polisi. Yang namanya berurusan sama polisi, kami juga takut, tapi demi menuntut keadilan, apapun akan kami lakukan," tuturnya.

Kades Cikalong, Agun Gumelar membenarkan, bahwa pihaknya menerima keluhan penjualan lahan yang dilakukan oknum kades periode sebelumnya. Warga merasa tidak pernah mengajukan sertifikasi, namun tiba-tiba lahan itu sudah disertifikasi atas nama Hendra.

Baca Juga: Jabar Tetap Jadi Destinasi Menarik Bagi Investor di TengaH Pandemi COVID-19

"Saat ini lahan yang masih bermasalah berada di empat blok yakni Jaliam, Pasir Kawah, Gunung Batu dan blok Cigoong yang keseluruhannya berada di Desa Cikalong. Untuk lahan di blok Gunung Batu seluas 10 hektare sudah kita batalkan proses sertifikasinya," pungkasnya. (Ikmal Restu Hardiana)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x