Terkait Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Tunggu Rekomendasi KASN Dua Pejabat dan Kades

- 4 September 2020, 16:21 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh H. / Media Pakuan
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh H. / Media Pakuan /
MEDIA PAKUAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, telah menginventarisir tiga kasus pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
 
Temuan menjelang tahapan pendaftaran bakal calon Pilkada di Kabupaten Sukabumi, terdiri dari dua pejabat tinggi dan seorang kepala desa di Kecamatan Cisaat. 
 
 
Bawaslu masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun hingga saat ini, surat rekomendasi dari KASN masih belum diterima. Padahal Bawaslu telah cukup lama  melayangkan ke KASN. 
 
"Tapi kami masih belum menteri surat balasan dari KASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto. 
 
 
Teguh mengatakan dua pejabat dan seorang kepala desa terindikasi melakukan pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan Bawaslu telah melakukan serangkaian investigasi. 
 
" Bahkan kami telah meminta keterangan ketiga terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan pejabat dan Kepala desa teraebut," katanya. 
 
Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap kedua pejabat tersebut.  Bahkan Bawaslu telah meminta keterangan sejumlah saksi. Termasuk dari unsur jurnalis. 
 
 
" Terutama terkait keberadaan para pejabat menjelang proses Pilkada. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan tidak hanya dari unsur Partai Politik (Parpol). Tapi dari unsur ASN hingga sejumlah jurnalis," kata Teguh.***
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x