Warga Sukabumi Disergap, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Ganja dan Ratusan Butir Obat Keras: Apa Saja?

- 30 Januari 2024, 16:15 WIB
Satnarkoba Polres Sukabumi amankan tersanga pengedar barang haram. Warga Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit ditangkap
Satnarkoba Polres Sukabumi amankan tersanga pengedar barang haram. Warga Undrus Binangun Kecamatan Kadudampit ditangkap /BNNP Sumut/

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya Surabaya VS PSIS Semarang pada BRI Liga 1, :Saksikan Sekarang di Indosiar

Obat keras tersebut  yang disembunyikan didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Dia mengatakan dari pengembangan dengan melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku.

Dia mengatakan akibat perbuatan terduga pelaku ini, polisi menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Bersama di Magelang, Anies Tidak Panik Rakyat Menilai

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x