Sidang PK Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Dua Saksi Ahli Ditolak JPU

- 15 Januari 2024, 20:33 WIB
Sidang PK kasus TPPU eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara.
Sidang PK kasus TPPU eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara. /Istimewa

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Istrinya Dituntut 12 tahun Penjara atas Kasus TPPU

Sementara itu penasihat hukum korban SG, Haris Wijaya mengatakan, pengajuan PK sudah sangat layak untuk ditolak lantaran secara tidak langsung menduga Majelis Hakim MA melakukan kekhilafan. 

"Jaksa menolak saksi atau ahli, itu sangat jelas dalam peraturan tidak ada.  Sedangkan ahli itu sudah di sidang pada awal," tuturnya.

Dia pun turut menyoroti gaya glamor yang ditunjukkan terdakwa Irfan karena menggunakan mobil mewah baik saat datang maupun pulang dari sidang PK di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

"Irfan menggunakan mobil mewah keluar dari tahanan, Bagaimana Rakyat miskin mendapatkan fasilitas kalau fenomenanya seperti ini. Ini sangat menyakiti," tambahnya.

Baca Juga: Kini Giliran BPN Kabupaten Sukabumi Diperiksa terkait Dugaan TPPU Eks Ketua DPRD Jawa Barat

Diketahui sebelumnya, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumawaty dinyatakan bersalah sehingga hukumannya 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider 6 bulan.

Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009 - 2014 tersebut bersama sang istri didakwa tentang penipuan SPBU. Selain itu jaksa juga mendakwa pasangan suami istri tersebut dengan pasal TPPU. Jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai perbuatan yang dilakukan oleh Irfan dan istrinya merupakan kasus perdata bukan pidana sehingga PN Bandung saat itu sempat memvonis bebas kedua terdakwa.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah