Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Dijebloskan ke Lapas Banceuy atas kasus TPPU

- 5 Juli 2023, 11:58 WIB
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dieksekusi ke Lapas Banceuy atas kasus TPPU.
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dieksekusi ke Lapas Banceuy atas kasus TPPU. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009 - 2014, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irfan Suryanagara telah dieksekusi ke Lapas Banceuy dan tiba di tempat yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Bandung tersebut pada Selasa 4 Juli 2024 malam.

Sebelumnya Irfan dan Endang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memvonis bebas kedua terdakwa sehingga mereka bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

 

Kalapas Banceuy, Heri Kusrita mengatakan, Irfan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Rumah Sakit (RS) Cibabat menyebutkan bahwa Irfan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Istrinya Dituntut 12 tahun Penjara atas Kasus TPPU

"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," kata Heri.

"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ujarnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah