Update Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling Kota Depok, Hari Ini, Senin 6 November 2023

- 6 November 2023, 08:19 WIB
Pelayanan SIM Keliling Depok ada di lokasi ini.
Pelayanan SIM Keliling Depok ada di lokasi ini. /ANTARA

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy
2. Membawa SIM Asli yang masih berlaku
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Depok bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Hari Ini, Senin 6 November 2023: Polresta Kota Bekasi

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Depok pada hari ini, Senin 6 November 2023.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah